spot_img

2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pencurian Rumah Mewah di Kedoya

PIKIRAN.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua orang tersangka dari lima orang pelaku pencurian rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15 /27 RT 04/04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi menyebut pelaku yang tidak menjadi tersangka yakni kuli bongkar rumah mewah. Ketiganya mengaku tak mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi.

“(Kuli) tidak tersangka karena tidak dalam konteks itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, seperti dikutip dari detikcom, pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Akhirnya! Otak Pencurian Rumah Mewah Di Kedoya Diringkus Polisi

Diketahui, ketiga kuli itu hanya menjalankan tugas dari arahan tersangka yang berperan sebagai penadah dari kasus tersebut.

Ady menerangkan, otak pencurian itu berinisial A awalnya masuk tanpa izin ke dalam rumah milik Hartojo (53). Kondisinya tidak berpenghuni. Kemudian A mengganti kunci gembok dan gerbang sehingga orang tak menaruh rasa curiga.

“Kunci gembok atau kunci gerbangnya ini diganti sehingga itu membuat orang percaya itu berada dalam kekuasaannya sehingga orang-orang yang bekerja sebagai kuli bongkar rumah segala macam, ditawarkan ‘Kalau mau itu masih nempel di sana ini saya kasih kuncinya, bayarnya sekian’. Itu yang dilakukan pembongkaran yang ternyata sebulan karena seolah-olah wajar,” ungkap Ady.

 

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles