PIKIRAN.CO, Lampung – Sebanyak 3 orang dari 5 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap pemandu lagu berhasil ditangkap polisi.
Tiga pemuda itu yakni YK (22) warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33) warga Desa Trimulyo, dan HAS (20) warga Desa Purwodadi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan ketiga pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38), seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu. Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky seperti dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (8/4/2021).
Sedangkan, dua orang lain yang masih buron yakni AP (22) dan satu orang pemuda yang belum diketahui identitasnya.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya
Sebelumnya, seorang pemandu lagu berinisial MAS (38) diperkosa oleh lima pria di sebuah ruang karaoke di kafe Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu (24/3/2021).
Ketika kejadian korban tidak hanya sendiri, ada rekannya juga, Meski korban sudah berteriak meminta pertolongan namun rekan korban tidak berani menolongnya, lantaran para pelaku mengancam rekannya tersebut.
Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika kelima pria tersebut berkaraoke dan ditemani oleh MAS.
Kemudian Empat orang pria tersebut memegangi tangan dan kaki serta membekap mulut korban sementara satu orang pria berinisial HAS memerkosa korban.
Setelah itu para pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Bintang.
(N.N.V)