spot_img

Ada Polisi Tapi Virtual. Ini Penjelasannya …..

PIKIRAN.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika demi Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Sejalan dengan poin nomor 5 pada 16 program prioritas Kapolri yakni mengenai pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka dibutuhkan “Virtual police” sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas dalam ruang digital.

“Melalui ‘virtual police’, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Rabu (24/2).

Irjen Pol Argo menegaskan, peringatan “virtual police” kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Irjen Pol Argo juga menjelaskan, ketika pada suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana maka petugas akan men-screenshoot (tangkap layar) unggahan itu untuk dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian ‘virtual police alert’. Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” tambah Irjen Pol Argo.

Selanjutnya Irjen Argo menerangkan, nantinya akan dikirimkan peringatan melalui “direct message” atau DM.

“Diharapkan dengan adanya ‘virtual police’ dapat mengurangi ‘hoax’ atau ‘post truth’ yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” jelasnya.

Irjen Pol Argo pun menepis kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dengan adanya “virtual police” akan mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui ‘virtual police’,” tutupnya.

(v.v)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles