PIKIRAN.CO, Sulawesi Selatan – Presiden Joko Widodo mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi tersebut juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Presiden Jokowi menyatakan telah mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” kata Presiden Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak menyetujui investasi miras. sebab, bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Pendapat yang sama juga disuarakan oleh sejumlah partai termasuk partai pendukung pemerintah.
Tokoh Agama juga menyatakan penolakannya. Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj juga menegaskan, menolak kebijakan pemerintah yang memasukkan industri minuman keras dalam daftar investasi. Merujuk kepada Alquran, Said mengatakan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.
“dalam Alquran sudah disebutkan miras termasuk kategori yang diharamkan” ucapnya
Oleh karena itu, Said tidak sepakat jika pemerintah malah memberikan lampu hijau investasi untuk industri miras.
(S.K.T)