PIKIRAN.CO, LAMPUNG, – Aksi sadis seorang pemuda di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang memenggal kepala ayah kandungnya membuat geger warga. Pelaku Kukuh (31) mengaku tega membunuh sang ayah Slamet (57) karena mendapat bisikan gaib, Senin (22/3/2021).
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan, insiden itu terjadi di Dusun VIII RT 012 RW 008 Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Korban bernama Slamet Riyanto berusia 68 tahun,” kata Edi, Selasa (23/3/2021).
Edi menambahkan, ini diketahui dari keterangan Suwito yang merupakan kakak pelaku. Saat itu, Suwito melapor jika pelaku KPW sedang berkeliling naik sepeda motor.
“Saksi bilang jika adiknya sedang keliling kampung dengan sepeda motor. Dia memberi tahu orang yang ditemuinya bahwa dirinya telah membunuh bapak kandungnya,” sambung Edi.
Satu minggu sebelum peristiwa tersebut, ibu pelaku, Ningsih, sering melihat pelaku mengasah golok. Namun, dia tidak menaruh curiga kepada anaknya.
Pelaku memang meminta izin kepada korban untuk menikah. Namun, kedua orang tuanya saat itu menjawab belum siap untuk menikahkan pelaku. Setelah kejadian tersebut, pelaku sering merenung dan mengurung diri dan stres.
“Setelah kejadian itu, pada Senin pukul 13.30 WIB, pelaku secara spontan menebas kepala bapaknya dari samping di saat yang bersangkutan sedang makan di dapur,” kata AKP Edi Suhendra.
Ibu pelaku, Ningsih yang menuju dapur melihat suaminya sudah terkapar tanpa kepala. Dia pun berteriak meminta bantuan kepada warga namun warga takut mendekat. Setelah kejadian tersebut, pelaku menenteng kepala korban.
Selanjutnya pada pukul 14.10 WIB, tetangga korban Tarmin menghubungi pihak Polsek dan anggota Koramil untuk datang mengamankan pelaku yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
“Pada pukul 14.30 WIB, pelaku dapat diamankan oleh anggota Koramil dan Polsek Kalirejo tanpa perlawanan,” katanya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Kartini untuk diautopsi menggunakan ambulans Puskesmas Sendang Agung. Saat ini, kasus anak bunuh ayah kandung ini sudah ditangani oleh Polsek Kalirejo untuk penyidikan.
Pakar Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menyebut gejala tersebut khas dilakukan seseorang yang menderita psikotik paranoid. Dia menyebut tindakannya didasari atas keinginan mencelakai orang lain yang hendak mencelakakan yang bersangkutan atas bisikan tersebut.
“Ini gejala khas penderita psikotik paranoid, khususnya yang memiliki delusi pencuriga. Singkatnya, selalu dibisiki bahwa ada orang lain yang akan menjahati maka pelaku harus balas duluan,” kata Adrianus saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Adrianus menilai penderita ini memiliki implikasi yang sangat serius. Dia berpendapat jika analisisnya benar, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana sesuai Pasal 44 KUHP namun harus diberikan obat keras.
“Penderita tidak bisa dipidana dan harus dirawat. Pasal 44 KUHP tentang sakit jiwa berlaku pada kasus ini. Nah, karena implikasi amat serius maka semua penderita psikotik mesti memperoleh pengawasan negara dan difasilitasi negara. Misal berupa pemberian obat yang kemungkinan termasuk obat keras,” ucapnya.
Adrianus menyayangkan kasus ini bisa terjadi lantaran fasilitas kesehatan khusus psikiatrik seperti ini belum ada pengawasannya di Indonesia. Selain itu, keluarga penderita juga sering tidak tahu bahkan menutupi penyakit anggota keluarga sehingga akhirnya semuanya baru terbuka setelah kejadian pembunuhan ini.
“Untuk Indonesia, pengawasan ini belum ada. Selain fasilitas kesehatan belum mampu memberikan layanan psikiatrik seperti itu, juga karena keluarga penderita sendiri sering tidak tahu atau menutupi penyakit anggota keluarga. Baru setelah membunuh, ketahuan penyakitnya dan dirawat,” ujarnya.
(D.C)