PIKIRAN.CO. Jakarta – Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
“Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun, atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang,” kata Arsul, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga :Â Tahu Dirinya Dilaporkan Ke Bareskrim, Jozeph Paul Zhang Sebut Ada Tujuan Politis
Wakil Ketua Umum PPP itu memaparkan, Permenkumham 8/2014 juga mengatur ketentuan apabila penarikan paspor secara fisik tidak dapat dilakukan. Arsul menyebut aturan itu terdapat dalam Pasal 35.
“Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h, yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” papar Arsul.
Seperti diketahui, Polri menegaskan pihaknya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.
“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Baca Juga :Â Jozeph Paul Zhang Mengaku Tak Lagi Berkewarganegaraan Indonesia
Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE serta penistaan agama yang diatur dalam KUHP.
“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” sambungnya.
(D.C.A)