PIKIRAN.CO, Jakarta – Aplikasi SINAR milik Dirlantas Polri yang baru saja launching pada Selasa (13/4/2021) menuai kritik lantaran tidak bisa digunakan.
Pengguna mengeluh karena tak bisa masuk ke dalam aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) tersebut, meski aplikasi telah diunduh.
Hal tersebut dialami oleh Febri, seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan yang tengah mencoba aplikasi SINAR.
Baca Juga: Korlantas Polri akan Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM Daring Hari Ini
Febri mengatakan, kode one time pasword (OTP) tak kunjung diterima, meski telah mendaftarkan nomor telepon diplatform Digital Korlantas yang di dalamnya terdapat SINAR.
“Sampai sekarang nyoba malah tidak dikirim-kirim OTP-nya,” ujar Febri seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: SINAR Resmi, Sekarang Perpanjang SIM Cukup Dari Rumah
Hingga kini, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo belum mendapat respons terkait masalah aplikasi SINAR.
SINAR, adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat dijanjikan bisa menerima pelayanan ini tanpa harus mengunjungi satpas tertentu. Pasalnya, dengan berbasis aplikasi, diharapkan pelayann ini bisa dilakukan secara daring.
(N.N.V)