PIKIRAN.CO, Bandung – Sebanyak 5.000 pelanggar terekam kamera elektronik di kawasan Jawa Barat. Hal itu berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar).
Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut sudah dimulai di Jabar sejak Selasa (23/3/2021) kemarin.
Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Mangku Anom mengatakan pihaknya tengah memproses pengiriman surat teguran tilang kepada pelanggar lalu lintas tersebut.
“Sejak kemarin, sudah ada 5.000 sekian pelanggaran dari hasil tangkapan kamera,” kata Anom pada Rabu (24/3/2021).
Baca Juga :Â Resmi! ETLE Nasional Tahap 1 Berlaku
Menurut Anom, jenis pelanggaran yang kerap terjadi adalah menerobos lampu merah. Berdasarkan pengamatan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat.
Selain itu, mayoritas pelanggar lalu lintas yang juga ditegur yaitu karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara. Menurutnya, dengan tangkapan kamera yang baik, pengguna mobil yang memegang ponsel pun bisa diketahui.
“Iya, itu (menggunakan ponsel di mobil) bisa kita deteksi. Kalau kita lihat lebih banyak mobil karena banyak keakurasian dengan tangkapan kamera yang baik,” ujarnya.
“Paling tinggi lampu merah ya itu, terobos lampu merah. Kamera kita bagus dan bisa capture beberapa objek sekali waktu,” sambungnya.
Anom mengatakan surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) melalui nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.
Seperti diketahui, Polda Jabar resmi memberlakukan ETLE sejak Selasa (23/3/2021).
Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan pemberlakuan ETLE untuk tahap pertama akan diberlakukan di Kota Bandung. Sebanyak 21 titik di Bandung akan dipasang kamera untuk menjalankan mekanisme tilang elektronik tersebut.
“Untuk sementara di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan di Cirebon,” kata Dofiri di Mapolda Jabar, Selasa (23/3/2021).
(D.C.A)