PIKIRAN.CO, Jakarta– Menteri Kesehatan Budi Gunadi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, sepakat untuk mempercepat pembahasan tahap berikutnya terkait hak-hak tenaga kesehatan (nakes) yang tertunda agar dapat segera direalisasikan. Hal tersebut dilakukan saat keduanya bertemu pada Senin (12/4/2021).
Menurut Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan Michael Rolandi, pembahasan atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 untuk tahap awal telah diselesaikan.
“Hasil review terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil review BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Michael.
Michael menjelaskan, permintaan pembahasan tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.
“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, tambahnya.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan Trisa Wahyuni Putri menyebutkan, persiapan penyaluran untuk hasil review tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan.
BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang nantinya akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes.
(N.N.V)