spot_img

Benarkah Polisi Virtual Jadi Ketakutan Baru? Ini Penjelasan SAFEnet…

PIKIRAN.CO, Jakarta – Polri resmi mengaktifkan polisi virtual (virtual police) untuk mencegah tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di ruang digital. Keberadaan polisi virtual pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Bagi pihak yang pro, polisi virtual dinilai memberi rasa aman dalam bermedia sosial. Sementara bagi yang kontra, khawatir keberadaan polisi virtual bakal membatasi kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menilai keberadaan polisi virtual malah menghidupkan “digital panopticon” atau “orwellian state” yaitu situasi terus-menerus memantau apa yang dilakukan warga.

“Ini justru malah menimbulkan ketakutan baru, di mana polisi bisa hadir sewaktu-waktu di ruang privat (digital) warga. Tanpa kehadiran polisi langsung saja, warga sudah ngeri dengan ancaman UU ITE apalagi dengan cara yang seperti ini,’’ ujar Damar seperti dikutip dari Republika, Kamis (25/2).

Damar juga menilai polisi virtual berpotensi meniadakan ruang pembelaan. Hal tersebut justru mendahului proses peradilan. Sehingga hanya ada satu jawaban yang pasti, mematuhinya atau dihukum. Ia juga khawatir jika percakapan warga akan dikurasi oleh polisi dengan dalih menyehatkan ruang diskusi untuk menyampaikan isi pikiran.

Maka menurut Damar, polisi virtual perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya yaitu dengan mengedepankan edukasi dan bukan hadir sebagai sosok yang mau menghukum jika warga tidak patuh.

 

(V.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles