spot_img

Berkas Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Masuk ke PN Tipikor

PIKIRAN.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/4).

“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Ali menyatakan saat ini penahanan para terdakwa sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Memalukan! Eks Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ucap Ali.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut:

Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Matheus Joko Santoso, kesatu, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kesatu, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: KPK Kawal Proses Setneg Mengambil Alih TMII

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Mereka ialah Juliari, Matheus, Adi Wahyono, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

(D.C)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles