spot_img

Berpotensi Melanggar UU ITE, 200 Akun Sosmed Ditegur Virtual Police

PIKIRAN.CO, Jakarta – Sebanyak 200 akun sosial media (sosmed) yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE ditegur pihak kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol, Ahmad Ramadhan mengatakan, 200 akun sosmed tersebut mendapatkan teguran dari virtual police atau polisi virtual, terhitung sejak periode 23 Februari hingga 12 April 2021.

“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, pada Jumat (16/4/2021).

Para pengguna Twitter dan Facebook disebut jadi yang paling banyak terkena teguran.

“Jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, virtual police bertugas memantau aktivitas di sosmed dan nantinya jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka akan dilaporkan dan ditindak lebih lanjut.

Kemudian, unggahan konten yang dirasa melanggar akan dimintai pendapat kepada para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika berpotensi terdapat tindak pidana, unggahan konten tersebut kemudian diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber untuk memberikan peringatan terhadap pemilik akun.

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles