spot_img

Buka Suara Soal Pungli, Siswa SMA Terjerat UU ITE

PIKIRAN.CO, Makassar – Ironis, siswa kelas XI SMA Negeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Sebastianus Naitili terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setempat lantaran membongkar dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolahannya.

Sebelumnya, Sebastianus menduga ada praktik pungli uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar Rp. 25 ribu oleh oknum guru berinisial WUN yang diduga melakukan pungli.

Dugaan pungutan liar tersebut dibeberkannya di media sosial  dengan tujuan meminta pendapat warganet, apakah hal tersebut dapat dibenarkan menurut hukum atau tidak.

Tak terima namanya disebut sebagai pelaku pungli, WUN melaporkan Sebastian ke polisi hingga berujung penetapan sebagai tersangka.

Seperti dilansir Makassar.terkini.id, ada 8 pengacara yang bersedia membela Sebastian setelah Ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Pengacara Paulo Chrisanto SH seperti dilansir Suara.com, Rabu (24/2).

Pihaknya yakin kasus pencemaran nama baik itu dapat diselesaikan melalui “restorative justice”.

 

(V.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles