spot_img

Cegah Pemudik Nekat, Kepolisian Awasi Jalur Tikus! 

PIKIRAN.CO, Jakarta – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendukung regulasi larangan mudik tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengawasi dan menyekat pengendara yang tetap memaksa mudik dalam masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Bahkan, jalur alternatif atau jalan tikus yang biasa digunakan pemudik akan diawasi.

“Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap,” kata Sambodo sebagaimana dilansir Antaranews Sabtu (10/04/2021)

Setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan saat larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut delapan lokasi penyekatan pemudik keluar Jakarta:

Jalan Tol 2 lokasi:

Tol Arah Cikampek

Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol 3 lokasi:

Harapan Indah Bekasi Kota

Jati Uwung Tangerang Kota

Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus 3 lokasi:

Pulogebang

Kampung Rambutan

Kalideres.

Ada beberapa kendaraan yang boleh melintas saat larangan mudik Lebaran tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Larangan mudik ini diberlakukan pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

– Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

– Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

 

(S.K.T)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles