PIKIRAN.CO, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kasus kekerasan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi. KKJ meminta polisi mengusut tuntas kekerasan yang menimpa Nurhadi.
“Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Koordinator KKJ Wawan dalam keterangannya.
“Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan,” sambung dia.
Baca Juga:Â Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Pemred Diperiksa 7 Jam
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya, melakukan pendampingan terhadap korban Nurhadi dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini serta mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini juga memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Koordinator KONTRAS Surabaya, Rachmat Faisal menambahkan, terulanganya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ucap Faisal.
Tak hanya para aktivis, Lembaga Perlindungan Saksi juga menyebut akan ikut mengawal kasus Nurhadi. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan siap memberikan perlindungan untuk Nurhadi, jurnalis Tempo yang dilaporkan mendapatkan penganiayaan saat bekerja.
Baca Juga: Jurnalis Tempo Nurhadi Dianiaya Oknum Polisi, Ini Faktanya
“Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin dalam keterangan pers.
Dia menyatakan, LPSK membuka pintu bagi jurnalis Majalah Tempo yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan. Menurut Edwin, dari pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.
(B.J.P)