spot_img

Desak Perpres Investasi Miras Dicabut, PPP: Akan Merusak Masa Depan Bangsa

PIKIRAN.CO, Jakarta – Peraturan presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua telah resmi diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Perpres tersebut dicabut.

“Fraksi PPP meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Sabtu (27/2).

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengaku mendapat kabar bahwa pemerintah daerah (pemda) Papua keberatan atas kehadiran Perpres terkait investasi miras tersebut. “Dan ternyata pemda Papua infonya keberatan,” ujarnya.

PPP juga menyinggung kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi akibat minuman beralkohol. Ia menyayangkan ada aparat penegak hukum yang menjadi tersangka pembunuhan akibat miras.

“Kali ini minuman beralkohol ini kembali menelan korban aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung, pelakunya kali ini adalah aparat kepolisian yang menewaskan tiga orang sekaligus dengan tembakan yang brutal setelah meneguk minuman keras,” ujarnya.

Awiek juga mengatakan, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka namun kasus yang disebabkan oleh miras tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tanah air. Bahkan, salah satu korban penembakan oleh oknum polisi tersebut adalah anggota TNI AD.

Menurut Awiek, miras akan merusak masa depan bangsa dan dapat mencoreng nama Indonesia di mata dunia. Karena itu, PPP pun sedang mengusahakan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

“Oleh karena itu, sejak periode dulu, Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

  1.      yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal
  2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(S.K.T)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles