PIKIRAN.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.
“Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi,” kata tim JPU, saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
“Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata ‘pandir’ menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya ‘bodoh’. Sedangkan kata ‘dungu’ menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat ‘tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh’,” lanjut Jaksa.
Baca Juga : Amankan Sidang Rizieq Shihab, Sebanyak 1.394 Personel TNI – Polri Dikerahkan
“Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya,” papar Jaksa.
Dengan tegas, Jaksa meminta agar Rizieq tidak mudah melabeli seseorang atau pihak tertentu dengan perkataan-perkataan yang merendahkan.
“Kepada terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat itu menunjukan akhlak dan moral tidak baik,” kata Jaksa.
Jaksa juga mengoreksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menggunakan kata akrobatik dalam sidang eksepsi sebelumnya.
“Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum, mencampur adukan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia,” kata JPU.
Sebelumnya, pada Jumat (26/3/2021) kuasa hukum HRS membacakan sidang eksepsi kliennya di PN Jakarta Timur. Ia menyebut berbagai kasus yang menjerat HRS belakangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari operasi intelijen berskala besar oleh rezim saat ini.
“Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir,” kata pengacara dalam sidang.
(D.C)