PIKIRAN.CO, Jakarta – Hotman Paris resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta dan Partahi Sihombing.
Diketahui, Hotman Paris diadukan ke Peradi lantaran dianggap melanggar kode etik seorang advokat saat mendampingi Desiree Tarigan, istri dari Hotma Sitompul.
“Yang kami adukan adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris, terhadap klien kami Hotma Sitompul,” ujar Partahi Sihombing, seperti dikutip dari Sindonews.com, pada Senin (12/4/2021).
Hotman Paris dinilai telah mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelek-jelekkan, mengolok-olok, memprovokasi dan mengekspos masalah tersebut jadi konsumsi publik.
Namun, Partahi enggan membeberkan poin-poin apa saja yang diduga dilakukan Hotman Paris.
“Kami nggak boleh sampaikan isinya di sini. Biar nanti Dewan Kehormatan yang menilai mana laporan-laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik,” tutur Partahi.
Perseteruan keduanya merupakan buntut dari konflik rumah tangga Desiree Tarigan. Diusir oleh Hotma, Desiree meminta Hotman jadi kuasa hukumnya.
Hotma yang merupakan suami Desiree merasa Hotman Paris telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai kuasa hukum sang istri.
(N.N.V)