PIKIRAN.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifudin menyampaikan keprihatinannya atas aksi “walkout” terdakwa kasus kerumunan Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu.
“Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin,” kata Syarifuddin seperti dilansir detik.com, (19/3).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MA saat menyampaikan sambutan pembukaan ‘Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia’ dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-68 pada Kamis (18/3).
“Oleh karena itu, dalam forum ini saya meminta kepada Ikahi agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan) supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim,” papar Syarifuddin.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Dewata yang menegaskan kewajiban menghormati lembaga peradilan harus dijunjung, meski sidang digelar secara virtual.
Masih dikutip dari detik.com, Mukti Fajar menyatakan, “KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim.”
“Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut,” imbuhnya lagi.
Baca Juga: Rizieq Shihab “Walkout”, Hakim Tegur Jaksa
Sementara Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, aksi terdakwa Rizieq Shihab “walkout” dari sidang virtual merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau “obstruction of justice”.
“Tindakan WO tanpa izin Hakim, Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court. Tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan,” kata Indriyanto kepada Kompas.com, Rabu (17/3).
“Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum,” kata Indriyanto lagi.
Namun, Pengacara MRS, Sugito Atmo Prawiro berkukuh bakal kembali “walkout” bila persidangan terhadap perkara yang menimpa kliennya tetap digelar secara daring pada hari ini, Jumat (19/3).
“Akan hadir kalau sidang enggak online. Kalau online keberatan. Kalau online kami akan walkout,” kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
“Ada Napoleon, kasus Jiwasraya juga enggak online. Andi Tatat juga sidangnya enggak online kemarin. Kenapa habib Rizieq dibedakan? Ada apa?” tanya Sugito.
Seperti diketahui, sidang virtual sebetulnya telah diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik, yang ditandatangani Ketua MA pada 25 September 2020. Sidang virtual merupakan salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.
(F.G.H)