PIKIRAN.CO, Jakarta – Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun melalui kuasa hukumnya melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme. Majelis hakim PN Jakpus dituding tidak profesional karena dianggap telah mengubah perkara secara sepihak.
Anggota tim pengacara Jhoni, Slamet Hasan, menyatakan pihaknya tidak terima dengan majelis hakim PN Jakpus yang mengubah gugatan pihaknya dari perbuatan melawan hukum menjadi perdata gugatan khusus partai politik.
“Melanggar etik dan profesionalisme hakim,” kata Slamet, Senin (29/3).
Baca Juga :Â Tuntut AHY Rp 55,8 Miliar, Jhoni Allen Berjanji Uangnya Akan Disumbangkan Ke Panti Sosial
Slamet juga menambahkan, “Kita hari ini bersurat mengajukan protes dan pengaduan atas sikap majelis hakim dalam nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.”
Atas gugatan itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kubu AHY menyebut Jhoni telah berupaya menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI untuk mengintervensi peradilan.
Menurut Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, langkah yang dilakukan Jhoni berlebihan.
“Dia kan masih anggota DPR RI, janganlah menekan-nekan hakim dengan lapor ke MA dan KY. Itu mengintervensi peradilan namanya,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Senin (29/3).
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menjelaskan bahwa sikap Majelis Hakim PN Jakpus sudah tepat karena masalah antara DPP Partai Demokrat dengan Jhoni murni perselisihan internal partai.
“Materi gugatan Jhoni Allen itu berisi keberatan terhadap SK pemberhentiannya dari anggota Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Itu benar masuk ranah perselisihan internal partai politik sesuai Pasal 32 Jo Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol,” ujarnya.
Partai Demokrat memecat Jhoni dan lima kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).
Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya.
Baca Juga :Â Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Tak Berdasar
Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekjen Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, sehingga ada ada 7 kader yang diberhentikan.
Selain AHY, Jhoni Allen Marbun juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan. Jhoni mengajukan gugatan pada Selasa (2/3) lalu dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun, MM,” demikian bunyi petitum gugatan Jhoni dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/3).
(D.C.A)