PIKIRAN.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Djoko Tjandra yang sebelumya didakwa atas kasus suap terkait penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, “ kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Dalam amar putusannya, hakim menyebut beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Djoko Tjandra, yakni ia tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan suap dilakukan terhadap penegak hukum.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersifat sopan selama proses persidangan dan telah lanjut usia.
Djoko Tjandra divonis berdasarkan dua dakwaan yakni melakukan suap terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara serta melakukan permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
“Menyatakan terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan beberapa perbuatan pada dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengkritik hukuman yang diberikan kepada Djoko Tjandra. Menurutnya, dengan melihat perkara Djoko Tjandra seharusnya ia layak dihukum seumur hidup
“Problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. Sebab pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara. Padahal model kejahatan yang dilakukan Joko S Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia lewat keterangannnya, seperti dilansir dari detik.com, Senin (5/4/2021).
Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk bergerak mengusut kasus lain yang melibatkan Djoko Tjandra. Ia yakin masih ada sejumlah pihak yang belum tersentuh hukum.
(S.I.G)