PIKIRAN.CO, Jakarta – Seorang pria berinisial D (52) tega mencabuli anak kandung perempuannya yang masih berusia 17 tahun. Ironisnya, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan sejak 2019 saat korban berusia 15 tahun.
“Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan sudah tidak dapat terhitung,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (10/3).
Pelaku D ditangkap pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya, Koja, Jakarta Utara. Nasriadi mengatakan pelaku ditangkap saat sedang bersiap-siap untuk melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat itu sedang packing pakaian ke dalam tas dan berkemas untuk melarikan diri karena pelaku curiga pelapor dan korban tidak ada di rumah,” ungkapnya.
Pelaku diketahui melakukan aksinya saat istrinya tengah bekerja di luar rumah. Selain itu, Nasriadi menyebut, pelaku sempat mengancam korban jika anaknya tersebut tidak mau menuruti kemauan bejatnya.
Aksi pelaku mulai terbongkar usai korban sudah tidak tahan perbuatan bejat ayahnya. Korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya dan segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(S.K.T)