PIKIRAN.CO, Bekasi – Sekelompok remaja di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi saling ejek hingga berujung pembacokan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, satu dari dua orang korban meninggal dunia.
Korban meninggal dunia bernama Juan Fachreza Putra (17). Sementara korban selamat mengalami luka sabetan celurit bernama Aditya Saputra (18).
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban luka,” ujar Kombes Pol Hendra, seperti dikutip dari Tribunjakarta.com, (11/3).
Insiden tersebut terjadi di Kampung Buwek, RT01 RW02, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, pada Minggu (7/3) sekitar pukul 00.45 WIB.
“Korban saat itu tengah duduk-duduk nongkrong di pinggir jalan, kejadian dini hari,” tambahnya.
Hendra menuturkan, sebanyak lima orang pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di depan tempat korban nongkrong.
“Kelompok pelaku datang, seorang di antaranya mengejek, mengacungkan jari tengah ke arah korban sambil mengucapkan fu*ck you,” tuturnya.
Lantaran kesal diejek, korban kemudian bereaksi dengan berusaha mengejar para tersangka.
Lima orang tersangka tersebut berinisial HFR alias Melet (18), AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19), dan FS (19).
Kemudian, salah satu tersangka yakni HFR menendang korban Juan Fachreza Putra hingga terjatuh. Pada waktu yang bersamaan, tersangka AR menyabetkan sebuah celurit ke arah perut korban hingga tidak berdaya.
“Selanjutnya, tersangka bersama-sama menyerang korban kedua dan menyabetkan celurit hingga mengenai tengkuk leher belakang,” jelasnya.
Usai melukai korban, para tersangka melarikan diri. Warga setempat pun datang berusaha menolong kedua remaja yang terkapar akibat sabetan celurit.
“Korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Karena yang satu mengalami luka cukup parah, nyawanya tidak terselamatkan,” tambah Hendra.
Kini Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka pun telah dikantongi. Polisi berhasil meringkus HRF pada Minggu (7/3) di kediamannya di Tambun Selatan.
Keempat tersangka lain berhasil diringkus pada Rabu (10/3) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(N.N.V)