PIKIRAN.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Ketiganya merupakan penerima suap kasus tersebut.
“Kamis, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JPB, tersangka MJS, dan tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Antara, Kamis (1/4/2021).
Ali mengatakan, selama proses penyidikan 68 orang saksi telah diperiksa. Diantaranya pejabat di lingkungan Kemensos, anggota DPR, dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan Bansos yang dimaksud.
“Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU,” ucap Ali.
Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
Adapun Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Matheus Joko Santoso ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Akui Kerap Sewa Pesawat Pribadi Saat Kunjungan KerjaÂ
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” tambah Ali.
Sementara, untuk pemberi suap pada kasus tersebut yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja saat ini keduanya telah berstatus sebagai terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(N.N.V)