PIKIRAN.CO. Jakarta – Polri memastikan kehadiran virtual police gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat virtual police jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/2).
Irjen Argo menjelaskan, “virtual police” akan memberi peringatan jika seseorang membuat tulisan atau gambar di media sosial yang mengarah pada tindak pidana. Menurutnya, kepolisian justru memberi edukasi alih-alih mengekang.
“Pertama, berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/2).
“Cuma, kalau mengarah pidana, gimana? Kita boleh nggak ngasih tahu? Kalau kita masih menerima, langsung tindak lanjuti boleh tidak? Kita kan ada upaya membuat edukasi,” tuturnya lagi.
Oleh karena itu, Irjen Argo mengharapkan peran masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain.
“Makanya, selain polisi, ya juga harus orang lain bisa sama-sama mengedukasi juga ke temannya. Jadi tidak diserahkan ke pak polisi saja. Misal di kelompok lain bisa sebagai pimpinannya. Jadi sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek, dan sebagainya. Dan polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kalau itu termasuk kritik, kan tidak masuk. Kita kan ada ahlinya,” tukas Argo.
Lebih lanjut Argo menyebut, “virtual police” juga berfungsi mengurangi “hoax” di era post truth saat ini sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.
(v.v)