PIKIRAN.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis ringan hingga bebas kepada lima terdakwa di Tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang beberapa waktu lalu.
Bahkan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang yakni, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Hakim menyatakan kedua pelaku tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan, seperti diatur oleh pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP.
Baca juga: 107 Orang Diamankan Terkait Demo Tragedi Kanjuruhan di Kantor Arema FC
Sementara satu terdakwa lainnya yaitu AKP Hasdarmawan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, divonis satu tahun 1,5 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
AKP Hasdarmawan disebut yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah sentel ban (lintasan tepi lapangan) dan tribun Stadion Kanjuruhan. Untuk itu ia terbukti melakukan tindak pidana.
(A.A)