PIKIRAN.CO, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan berlaku pada 1-4 April.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Tjahjo Kumolo No. 7 tahun 2021. ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan virus corona.
“Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” tulis Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melalui SE No. 7 Tahun 2021, Rabu (31/3/2021).
Tjahjo menjelaskan larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Jika ada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, Tjahjo menegaskan pegawai tersebut wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis.
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran 2021? Ada Sanksinya Lho!
Lebih lanjut, Tjahjo meminta ASN yang bepergian ke luar daerah memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut serta menerapkan protokol kesehatan.
Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan sebagai SE tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi COVID-19 di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.
Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.
(D.C.A)