PIKIRAN.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan klarifikasi soal video yang beredar di media sosial bahwa seorang jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait perkara pelanggaran Kekarantinaan yang menjerat terdakwa Rizieq Shihab.
Seperti dilansir dari Gatra pada Sabtu (20/3/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan video yang beredar di media sosial, seperti facebook, Twitter, Instagram, dan youtube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, adalah hoaks.
“Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” ujarnya.
Leo menjelaskan, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca Juga:Â Drama, Saat Rizieq Shihab Menolak Sidang Virtual
Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menekankan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” tuturnya.
Leo menyatakan, dengan demikian, informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. “Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujarnya.
(B.J.P)