PIKIRAN.CO, Jakarta – Terkait vaksinasi saat menunaikan ibadah puasa, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan menerima vaksin.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berharap, masyarakat tidak merasa ragu untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi dengan adanya fatwa MUI tersebut.
Baca Juga : Daftar Terbaru 12 Zona Merah COVID-19 di Indonesia, Jakarta – Jawa Barat Aman!
“Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah,” ujar Wiku sebagaimana dilansir kompas.com, Jumat (19/3).
Fatwa MUI menyebut vaksinasi COVID-19 yang disuntikkan melalui intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa.
Injeksi intramuskular yakni menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Selain fatwa, MUI memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada bulan ramadhan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga :Â WHO Dan Badan Pengawas Obat Uni Eropa Nyatakan AstraZeneca Aman, Tapi BPOM Belum Merekomendasikan. Kenapa?
Kedua, vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa saat siang hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping akibat lemahnya kondisi fisik karena berpuasa.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan dan terbebas dari virus COVID-19.
(S.K.T)