spot_img

Jurnalis Tempo Nurhadi Dianiaya Oknum Polisi, Ini Faktanya

PIKIRAN.CO, Jakarta – Jurnalis media Tempo di Surabaya, Nurhadi menjadi korban kekerasan diduga oknum dari kepolisian dan TNI saat menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Dalam kronologi yang disusun tim advokasi, dipaparkan Nurhadi semula hendak memastikan keberadaan seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (27/3/2021). Ia datang ke acara resepsi pernikahan anak dari pejabat tersebut di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya. Namun, Nurhadi malah dianiaya. Akibat penganiayaan tersebut, Nurhadi mengalami sesak di dada dan luka robek di bibir. Bahkan sempat beredar informasi, bahwa Nurhadi juga mendapatkan ancaman pembunuhan.

Pikiran.co mencoba merangkum fakta-fakta terkait jurnalis Tempo Surabaya bernama Nurhadi seperti dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Pemred Diperiksa 7 Jam

Nurhadi diketahui mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam,” terang Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Perawat di Palembang : Lelah Jaga Anak, Saya Emosi Sesaat

Nurhadi, lanjut Wahyu, sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati demikian, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” cerita Wahyu.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika pun mengecam insiden penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi, ketika menjalani tugas peliputan di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.

Baca Juga: Ini Kronologi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang Hingga Pelaku Ditangkap Polisi

Resmi Dilaporkan ke Polisi
Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi resmi melaporkan tindakan dugaan kekerasan dirinya ke Polda Jatim pada Minggu, 29 Maret 2021.

Nurhadi melaporkan kasus dugaan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, kemudian koordinator KonTras Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

Menurut Eben kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja jurnalistik para jurnalis.

Tak hanya itu ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban dan keluarga yang tak hanya diserang secara fisik, tapi juga secara psikologi.

Eben mengaku, akan memberikan perlindungan dengan menempatkan Nurhadi dan istrinya ke safe house yang dirahasiakan lokasinya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Profesi Penganiaya Perawat RS Siloam

Sementara itu, Koordinator KONTRAS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam kasus ini pihak kuasa hukum menuntut para oknum kekerasan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana.

Karena itu, cara-cara yang dilakukan oknum kepolisian sudah melanggar hukum. Sehingga, sangat layak untuk mendapatkan hukuman.

“Sebenarnya sudah coba mengantar Mas Nurhadi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, malah dibawa kembali lagi. Cara kerja yang seharusnya melewati prosedur hukum, bukan cara kekerasan untuk menghentikan proses jurnalis. Karena jurnalis ketika melakukan kerja jurnalistik invetigasi dilindungi UU terutama UU 40 tahun 1999 dalam pasal 18. Untuk itu tadi kita tekankan ke penyidik untuk dimasukkan,” tegas Fatkhul.

Setelah melalui proses selama kurang lebih empat jam 15 menit, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian yang langsung mengeluarkan Surat Laporan, yang kemudian berlanjut untuk proses visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

(B.J.P)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles