spot_img

Kabareskrim Minta Masyarakat Yang Ditegur Polisi Virtual Kooperatif

PIKIRAN.CO, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan. Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim mengatakan polisi virtual tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).

Komjen Agus berharap sikap yang kooperatif dari masyarakat saat ditegur. Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi maka proses hukum adalah konsekuensi.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka seluas-luasnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Komjen Agus mengingatkan bila ditegur untuk menurunkan konten media sosial, pengguna diharapkan kooperatif.

 

(J.H.D)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles