PIKIRAN.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk melakukan pemecatan kepada lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo dan pengutan liar dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Dengan tegas Kapolri meminta agar Kapolda Jateng Inspektur Jenderal (Irjen) Ahmad Lutfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, untuk tidak memberikan hukuman berupa mutasi-demosi atas perbuatan yang membuat malu Polri tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kapolda dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk memberikan hukuman di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-pecat), dan diproses pidana,” kata Jenderal Sigit, dikutip cnnindonesia.com Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Publik
Hal ini dilakukan Kapolri sebagai bentuk komitmen dari Polri yang saat ini sedang berusaha memperbaiki diri atas penilaian negatif dari publik selama ini.
Diketahui sebelumnya, lima anggota Polda Jateng sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Kelimanya yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
(A.A)