PIKIRAN.CO, Jakarta – Pengacara Hotma Sitompul diperiksa KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Hotma dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
KPK mendalami soal adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ untuk Hotma Sitompul.
“Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (19/2) malam.
Menurut Ali, pemberian ‘fee lawyer’ itu diduga berasal dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wiyono.
“Pembayaran ‘fee lawyer’ tersebut diduga diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono),” ungkap Ali.
Kepada wartawan Hotma mengaku dimintai keterangan terkait alasan dirinya sering berkunjung ke Kementerian Sosial.
“Begini, saya lembaga bantuan hukum diminta oleh Pak menteri, singkatnya saja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak dibawah umur yang sangat miskin. Jadi, pak menteri sangat perhatian pada kasus itu. Dimintalah membantu saat bansos-bansos ini saya mondar mandir di kemensos,” ucap Hotma usai diperiksa.
Hotma Sitompul pun membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos. Ia bahkan mengatakan tidak menerima “fee lawyer” dari Kemensos.
“dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” katanya.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara dan beberapa pegawai Kementerian Sosial diduga mendapatkan jatah sebesar Rp. 10 ribu per paket bansos dengan total sebanyak Rp. 17 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp. 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap dari pihak swasta yaitu Ardian I. M. (AIM) dan Harry Sidabuke.