spot_img

Kasus ITE Pelajar SMA di NTT Yang Viral Dihentikan

PIKIRAN.CO, Jakarta – Mabes Polri melalui jajarannya melakukan supervisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA inisial SN (19) berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SN ditetapkan tersangka atas laporan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada 23 Oktober 2020 lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya penerapan “restorative justice” dengan mediasi antara pelapor dan terlapor. Langkah tersebut dilakukan oleh Polda NTT dibawah koordinasi Direktur Kriminal Khusus Kombes Johanes dan jajaran.

“Kasusnya sudah selesai, mereka berdamai setelah di mediasi,” kata Kombes Johanes seperti dilansir mediapurnapolri.net pada Senin (1/3) di Jakarta.

Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana harus lebih berhati-hati menerapkan UU ITE dimana terlapor berstatus siswa sekolah.

“Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Jenderal bintang 3 tersebut.

Lanjut Komjen Agus, kita masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

“Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan”, tegasnya.

 

(J.H.D)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles