PIKIRAN.CO, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 179 hectare di Kabupaten Bogor hasil kerja sama antara pemilik Pacific Place Tan Kian dengan tersangka kasus ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
“Itu terkait dengan Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia, Selasa (9/3).
Febrie mengatakan penyitaan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian sebagai saksi pada Senin (8/3) kemarin.
“Kita sita lagi aset berupa tanah seluas 179 hektare terkait kerja sama antara tersangka Benny Tjokro dengan Tan Kian. Kita anggap itu masih terkait Benny Tjokro, jadi kita sita,” kata Febrie kepada Bisnis.com, Senin (8/3).
Menurutnya, penyidik menemukan bukti keterkaitan hubungan kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Penyidik bakal segera memasang plang penyitaan di lahan tersebut.
Febrie menyebut penyidik tengah mengusut relasi Benny Tjokro dengan Tan Kian. Pihaknya menduga Tan Kian membantu terdakwa kasus Jiwasraya tersebut dalam melakukan pencucian uang.
“Kalau kami melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami,” ujarnya.
Selain tanah milik Benny Tjokro, pada Senin (8/3) kemarin penyidik juga menyita 41 bidang tanah di wilayah Bandung, Jawa Barat yang juga diduga terkait kasus korupsi ASABRI.
Tanah ini merupakan milik tersangka Letjen (Purn) Sonny Widjaja yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI (Persero).
Dalam kasus ASABRI, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham ASABRI dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.
(D.C)