PIKIRAN.CO, Jakarta –Â Saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3), Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPIÂ meminta agar kasus tersebut dibawa ke pengadilan HAM. Â TP3 diwakili antara lain oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.
“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam,” jelas Mahfud seperti dilansir detik.com , (9/3).
Permintaan TP3 enam laskar FPI tersebut ditanggapi oleh Komnas HAM. Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM menegaskan kasus tersebut tidak dapat dibawa ke pengadilan HAM karena  tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Ndak bisa. Pengadilan HAM hanya akan dibentuk kalau satu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan disidik oleh Jaksa Agung,” ujar Beka seperti dikutip dari detik.com, Selasa (9/3).
“Kesimpulan Komnas HAM peristiwa Karawang bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi pelanggaran HAM,” jelas Beka.
Namun menurut Beka, Komnas HAM menghormati pernyataan dari TP3. Tetapi Komnas HAM tetap berpegang teguh pada hasil investigasi yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
(N.N.V)