PIKIRAN.CO, Jakarta – Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo.co Setri Yasra memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya dalam perkara penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 14 April 2021. Setri diperiksa sejak pukul 13.00 dan baru berakhir jam 20.00.
Menurut Setri penyelidik menggali berbagai informasi tentang Nurhadi, terutama soal tindakannya memasuki Gedung Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, tempat resepsi pernikahan anak bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji , tanpa diundang.
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Perawat di Palembang : Lelah Jaga Anak, Saya Emosi Sesaat
Sebagaimana dilansir Tempo.co pada Kamis (15/4/2021) Setri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Di kode etik jurnalistik itu, salah satunya mengatur tentang cover both side. “Nurhadi sedang melakukan itu, memberi ruang kepada Angin untuk menjelaskan soal status tersangka oleh KPK karena dituduh A, B, C, D. Tapi alih-alih mendapat jawaban, Nurhadi malah dianiaya dan ada proses penyensoran terhadap alat-alat liputannya,” katanya.
Setri mengatakan upaya konfirmasi harus dilakukan maksimal. Bahkan bila perlu nabrak tembok pun harus ditempuh. Majalah Tempo, kata dia, berusaha memenuhi hak narasumber. Bila narasumber tersebut dituduh dalam tulisan seribu karakter umpamanya, maka yang bersangkutan harus diberi ruang menjelaskan seribu karakter juga agar seimbang. “Nurhadi sedang melakukan itu, bahwa wartawan itu harus adil sejak dalam pikiran,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Kronologi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang Hingga Pelaku Ditangkap Polisi
Setri berujar, Nurhadi tidak sedang mengejar berita karena beritanya sendiri sudah selesai dimuat Majalah Tempo. Yang dibutuhkan tinggal konfirmasi kepada Angin yang dalam liputan sebelumnya banyak dituduh terlibat skandal korupsi pajak. Bahwa Nurhadi dianggap masuk ke wilayah privat pesta pernikahan, menurut Setri, bukan resepsi pernikahan itu yang sedang dikejar Nurhadi. “Pernikahan itu sendiri tidak menarik bagi kami, tak layak masuk Majalah Tempo. Jadi tidak ada masalah privat di sini,” ucapnya.
Setri mengimbuhkan bahwa bagi Tempo upaya konfirmasi bagi orang yang dituduh harus dilakukan secara maksimal melalui berbagai cara. Apalagi bila tokoh yang dituduh itu pejabat publik. “Kalau perlu ditongkrongin di rumahnya berjam-jam sampai dia keluar,” kata Setri.
Baca Juga: Terungkap! Ini Profesi Penganiaya Perawat RS Siloam
Setri berharap penyelidikan ini bisa selesai secepatnya. Bila perlu pekan depan semua proses penyelidikan sudah rampung dan dilakukan gelar perkara. Karena, menurut Setri, semua fakta sudah jelas. “Pelaku sudah jelas, korban sudah jelas, mau cari apa lagi,” katanya.
(B.J.P)