PIKIRAN.CO, Jakarta – Usai melakukan gelar perkara, polisi menaikkan status kasus video porno yang melibatkan artis GL ke tahap penyidikan.
“Saat ini kami laksanakan pemeriksaan dengan 33 pertanyaan, dimulai pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB, jadi dua jam. Semua dijawab baik oleh GL sehingga buat terang perkara,” tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan seperti dikutip dari CNN Indonesaia pada Kamis (18/3).
Arsya juga menuturkan bahwa kasus yang menjerat Gabriella tersebut statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kata Arsya, kasus ini naik ke tingkat penyidikan karena berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menemukan ada unsur pidana.
“Sudah kami tingkatkan jadi proses penyidikan di mana hasil gelar peredaran video tersebut ada tindak pidana di dalamnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut tidak menutup kemungkinan Gabriella bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Bisa saja (tersangka) selama memang dia memenuhi unsur ya bisa saja,” kata Ady kepada wartawan, Senin (1/3).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan dua penyebar video porno mirip artis Gabriella. Kedua tersangka yakni NK dan MSA diketahui menyebarkan video tersebut lewat twitter dan “website”.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(B.J.P)