spot_img

Kisruh PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pancasila, Nadiem : Perlu Direvisi 

PIKIRAN.CO, Jakarta – Pemerintah diketahui telah menghapus Pancasila dan Bahasa Indonesia dari Kurikulum Pendidikan Tinggi. Hal itu diketahui setelah keduanya tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Merespon polemik itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersurat kepada Presiden Jokowi.

Dia memohon agar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan direvisi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim sebagaimana dikutip Tempo.co pada Minggu (18/4/2021).

Dalam surat yang dikirim tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP 57/2021 harus dilakukan.

Baca Juga: Kisruh PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pancasila, Nadiem : Perlu Direvisi 

Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.

Kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.

Pokok perubahan yang diajukan Menteri Nadiem Makarim mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat (16/4/2021).

 

(B.J.P)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles