PIKIRAN.CO, Jakarta – Kubu Moeldoko di Partai Demokrat kini harus menelan pil pahit usai Menkumham menolak pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang.
Menindaklanjuti itu, Kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kendati demikian, bukan berarti kubu Moeldoko menolak keputusan Kemenkumham. Sejumlah pengurus menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham. Ada alasan tersendiri yang dibeberkan kubu Moeldoko mengapa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Salah satunya, keputusan Kemenkumham dinilai tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Oleh karena itu, kubu Moeldoko menyatakan akan mencari kepastian hukum lewat gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan SK KLB, AHY Tetap Ketum Demokrat yang Sah
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.
Atas keputusan tersebut, Saiful menilai bahwa hal ini menunjukkan tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan yang mendera Partai Demokrat.
“DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat,” ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
(D.C.A)