PIKIRAN.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi sikap yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang telah mencabut Surat Telegram Rahasia (STR), yang memang belum lama ia terbitkan.
STR tersebut berisi larangan media menyiarkan arogansi anggota kepolisian.
“Respons cepat ini menjadi sinyal menarik polisi mau mendengarkan Komnas HAM dan publik luas,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, seperti dikutip dari jawapos.com pada Selasa (6/4/2021).
Anam berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.
“Saran kami itikad baik untuk selalu membuat polisi lebih baik, lebih humanis dibarengi dengan proses partisipasi dan komunikasi publik yang baik,” tambahnya.
Baca Juga: Telegram Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi Resmi Dicabut. Ini Penjelasan Lengkapnya ……
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) terkait peliputan media melalui Humas Polri diseluruh wilayah Indonesia.
Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Namun, setelah mendapat banyak kritik dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan mengenai larangan media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
(N.N.V)