PIKIRAN.CO, Jakarta – Tak main-main gojek didenda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencapai Rp 3,3 miliar.
Sanksi denda ini dijatuhkan oleh KPPU lantaran Gojek dianggap terlambat dalam memberikan notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis (25/3/2021) di KPPU, Jakarta.
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal Undang-Undang.
Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).
Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (25/3/2021).
Denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan, pihaknya sudah mengikuti dengan baik seluruh proses yang ada di KPPU dan menunggu salinan resmi dari pihak KPPU.
“PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses adminitrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera. Kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU,” ujar Audrey seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (25/3/2021).
Audrey mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang telah berlaku.
(N.N.V)