PIKIRAN.CO, Jakarta – Polemik Partai Demokrat semakin memanas, ketegangan pun semakin terasa saat kedua kubu saling lapor ke pihak berwajib.
Kini giliran kubu Moeldoko yang melaporkan Pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.
Pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan permufakatan jahat oleh pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, yakni Razman Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, (9/3).
Razman mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY memiliki niat buruk, bersekongkol, dan melakukan permufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” tuturnya.
Ia juga menyebut AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah, kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.
“Menurut pihak KLB ada indikasi Kemenkumham dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” ujar Razman.
Di sisi lain, pengurus Partai Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.
Razman mengatakan, umumnya AD/ART itu harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.
“Ini terindikasi tindak pidana,” katanya.
Meskipun demikian, pengurus versi KLB belum bisa memastikan kapan laporan tersebut akan diberikan ke Bareskrim.
Razman Nasution mengatakan bahwa laporan tersebut kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.
(D.C.A)