spot_img

Memalukan! Eks Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi

PIKIRAN.CO, Jakarta – Seorang pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencuri barang bukti korupsi berupa emas batangan.

Pegawai tersebut berinisial IGAS, kedapatan mencuri barang bukti korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. Berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas KPK, IGAS terbukti mengambil barang bukti dan menggadaikannya senilai Rp 900 juta.

Hingga akhirnya KPK memecat pegawai tersebut. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4/2021). Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak, seperti dikutip dari detikcom.

Tumpak menjelaskan, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti. Oleh karena itu, IGAS dapat leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti tersebut.

Diketahui, IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka kasus mafia anggaran di beberapa pemerintah daerah.

Baca Juga : Samin Tan Ditangkap, KPK Telusuri Peran Eks Menteri Jonan dan Anggota DPR Melchias Mekeng

Kemudian sebagian emas batangan itu digadaikan oleh IGAS.

“Nah sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan,” jelas Tumpak.

Tumpak menyebutkan, emas tersebut digadaikan untuk urusan utang pribadinya. IGAS disebut terbelit utang bisnis terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing.

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” tambah Tumpak.

Kemudian, Dewan Pengawas KPK mengadili dan memutuskan yang bersangkutan telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya.

“Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK,” kata Tumpak.

Karena perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara, maupun citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi, dan tentunya ternodai oleh IGAS.

Maka majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi jatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS secara tidak hormat.

Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS itu terjadi pada Februari 2020 lalu. Baru ketahuan pada Juni 2020 ketika barang bukti tersebut akan eksekusi.

Sebagian dari dari barang bukti yang diambil IGAS ini digadaikan, dengan nilai gadai sebesar Rp 900 juga, dan sebagian lainnya masih disimpan. Kini, barang bukti telah di tebus oleh IGAS pada Maret 2021, setelah IGAS menjual tanah warisan orang tuanya di Bali.

Kini, KPK telah melayangkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk kemudian diusut dalam perkara tindak pidana. IGAS telah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi dari KPK.

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles