PIKIRAN.CO, Jakarta – Polisi virtual yang bertugas memantau media sosial (medsos) agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 21 akun medsos yang ditegur.
“Ya, benar 21 akun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (2/3).
Menurut Kadiv Humas, mayoritas akun tersebut ditegur karena konten yang diunggah mengandung provokasi.
“(Ditegur karena) provokasi,” ucapnya.
Meski demikian, Irjen Argo tak memastikan apakah semua akun yang ditegur itu telah menurunkan unggahannya.
“Ini belum terkonfirmasi,” tandas Argo.
Sebelumnya, Polri memastikan kehadiran polisi virtual yang merupakan gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukannlah untuk membatasi masyarakat yang ingin bersuara di ruang digital. Polri hanya melakukan upaya edukasi lewat polisi virtual jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.
(J.H.D)