PIKIRAN.CO, Jakarta – Beredar kabar di berbagai media sosial, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeli sepeda Brompton dari luar negeri tanpa membayar bea masuk pada September 2020 lalu.
Kabar tersebut ditepis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Seperti dilansir Republika.co.id (24/2), Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat membenarkan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan memang tiba di Indonesia dengan beberapa detail penerbangan.
Petugas Bea Cukai melakukan penelusuran lapangan. Dari hasil penelusuran ditemukan memang benar ada sejumlah barang dan dua sepeda yang dibawa oleh rombongan Sri Mulyani.
“Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan (Sri Mulyani), melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang,” ujar Syarif Hidayat seperi dilansir Sindonews (24/2).
Syarif mengatakan, jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Oleh karena itu, barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum sehingga diperlukan dokumen perizinan.
“Barang tersebut akhirnya dicegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta,” tambahnya.
(v.v)