PIKIRAN.CO, Jakarta – Seorang bos salah satu perusahaan di Jakarta Utara ditangkap oleh jajaran anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Utara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang karyawatinya.
Bos yang berinisial JH tersebut bermodus bisa meramal. Dua karyawati yang menjadi korban berinisial DF dan EF.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang,” kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi kepada wartawan, Selasa (2/3).
Dari hasil penyidikan diketahui JH melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban DF yang telah bekerja sejak Maret 2020. Sementara korban kedua yakni EF, baru bergabung ke perusahaan pada September 2020. Sama dengan korban DF, EF juga mendapat perlakuan yang sama dari tersangka.
“Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut yaitu dengan cara menyentuh bagian bagian vital atau menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban tersebut dan ini dilakukan secara sering artinya sudah banyak sekali,” tuturnya.
Diungkapkan Nasriadi, tersangka ternyata juga sempat mengajak kedua korban untuk mandi bersama. Namun, ajakan itu ditolak oleh kedua korban.
“Ketika mereka diajak untuk mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini,” ujarnya.
Tak tahan dengan kelakuan bosnya, korban EF memutuskan keluar dari pekerjaan. Dia juga sempat menyampaikan keinginannya keluar kepada DF. Dari perbincangan itulah perilaku bejat bos mereka terbongkar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(A.A)