PIKIRAN.CO, Internasional – Pemerintah Singapura merespon tudingan dari Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto yang menyebut negeri singa itu adalah sarang koruptor.
Singapura menyatakan tuduhan negerinya adalah surga para koruptor tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung.
“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” terang pemerintah Singapura dalam rilis yang diunggah situs resmi Kementerian Luar Negeri Singapura seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Sabtu (10/4/2021).
Singapura juga mengungkit mengenai perannya yang menurunkan tim Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) untuk membantu KPK mengatasi beberapa masalah korupsi yang menyangkut negara kota itu.
“Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020,” ucap pemerintah negara yang dipimpin PM Lee Hsien Loong itu.
Lebih lanjut Singapura juga mengatakan Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007, yang mana dalam perjanjian itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Saat ini, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.
Meski begitu, pihak Singapura menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum.
Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Singapura merupakan surga bagi koruptor Indonesia. Pasalnya sulit bagi KPK untuk melakukan penindakan di negara yang berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Riau itu .
Pernyataan itu dikeluarkan Karyoto dengan merujuk pada tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang diyakini bermukim di negara itu.
“Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka,” ucap Karyotodi di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (6/4/2021).
Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto.
(B.J.P)