spot_img

Nekat Mudik Lebaran 2021? Ada Sanksinya Lho!

PIKIRAN.CO, Jakarta – Tahun ini mudik Lebaran dilarang oleh pemerintah. Kebijakan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya.

Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mereka yang nekat mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi. Pada larangan mudik 2020, ketika itu Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa sanksinya berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina No 6 Tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi seperti dilansir dari detikcom, 21 April 2020 lalu.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00,” demikian bunyi pasal 93 seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Aparat kepolisian juga akan berjaga di sejumlah titik dan meminta masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutarbalik kendarannya.

Baca Juga : Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Langsung Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 ada tiga jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat bagi pelanggar larangan mudik tersebut.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(D C)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles