PIKIRAN.CO, Jakarta – Partai Demokrat (PD) meminta Peraturan presiden (Perpres) soal investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua ditinjau ulang.
“Saya tentu tidak setuju jika mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Sebaiknya Perpres ditinjau ulang,” kata Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Anggota Komisi VI DPR RI itu berharap pemerintah melakukan kajian matang dan mendalam terhadap setiap keputusan yang dikeluarkan. Sebab, Ia mengatakan negara milik semua warga Indonesia.
“Sebaiknya pada setiap pengambilan keputusan negara dipertimbangkan dulu secara matang dan disosialisasikan ke masyarakat. Negara ini milik kita bersama,” ujarnya.
Selain itu, Herman tidak menginginkan masa depan anak bangsa rusak karena pemerintah hanya mengejar kuantitas investasi terkait miras.
“Jangan pula karena mengejar kuantitas investasi lantas miras merusak masa depan generasi kita. Harus dipertimbangkan untung ruginya, apa sih manfaat miras bagi masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpes itu, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
(F.A)